Siapakah yang di bela oleh pihak kepolisian Pemerintah, Masyarakat, Ulama, atau Kapitalis



Oleh : Ahmad Zulkarnain

Melihat berbagai macam kasus dan isu yang sedang berkembang, baik itu di dunia maya maupun di lingkungan masyarakat, membuat hati penulis serasa terpanggil dan tergugah untuk membuat tulisan sederhana ini yang tujuannya, tentu untuk merefleksikan diri dari setiap individu maupun kolektif, agar bisa menghadapi isu-isu kemanusiaan yang sedang berkembang secara lebih dewasa. Dan terbebas dari ideologi-ideologi yang sudah tertanam di dalam jiwa-jiwa setiap individu, agar dalam menganalisis sebuah masalah dan mengambil sebuah keputusan lebih objektif dan bisa untuk dipertanggung jawabkan.

Mengenai kasus yang sedang viral belakangan ini, jagat media sosial di hebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via whatsapp berkonten pornografi, yang di duga melibatkan pimpinan front pembela islam (fpi) rizieq shihab dengan firza husein. Kasus ini pun semakin mencuak ke publik setelah rizieq shihab yang awalnya menjadi saksi lalu di naikkan setatusnya menjadi tersangka. Namun yang perlu di pahami dalam kasus ini adalah mengenai UU, yang mengatur tentang konten pornografi, artinya dalam UU yang mengatur tentang hal ini masih banyak di kalangan masyarakat yang belum paham dan perlu kiranya untuk diperjelas kembali, agar pandangan masyarakat pun bisa lebih jelas dan mengena dan tidak rancu dalam pemikiran. Hal semacam ini perlu penafsiran yang lebih jauh, mengenai konten pornografi yang telah tertera dalam UU minimal ciri-ciri melakukan konten pornografi itu seperti apa, spesifikasinya itu bagaimana harus diperjelas kembali.
Didalam UU pornografi, pasal 4 ayat (1) menyebutkan “setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan pornografi.” Lalu di dalam pasal 4 ini siapakah yang seharusnya pantas untuk mendapatkan hukuman? Yang membuat atau yang menyebarkan. 

Dalam pasal 44 tahun 2008 menyebutkan, “video seksual dan foto ketika itu di nikmati sendiri dan hanya untuk konsumsi pribadi hal itu tidak masalah, selama hal itu tidak menyebar luas ke media/publik. Artinya yang seharusnya perlu untuk di tindak lanjuti disini adalah yang menyebarkan konten pornografi tersebut bukan yang membuat, masalah membuat atau memiliki video purno itu hak-hak privasi setiap individu dan pasal 4 tidak termasuk dalam hal ini.

Dari ke-2 pasal yang sudah penulis paparkan di atas, sudah jelas bahwasannya yang menyebarkanlah yang seharusnya di tindak lanjuti. Lalu muncul sebuah pertanyaan baru, lalu bagaimana dengan situs-situs purno yang ada di indonesia ini, banyak sekali situs-situs yang menyediakan konten yang berbau pornografi, apalagi ketika kita buka instagram di situ juga banyak sekali konten yang berbau pornografi. Lalu kenapa hal-hal semacam ini yang tentunya lebih berbahaya dari pada kasus rizieq tidak ditindak lanjuti? malah mengurus kasus yang sepele dan tak bermutu, artinya dalam hukum pun harus adil karena semua orang sama di mata hukum, dalam mengidentifikasi sebuah masalah jangan sampai berat sebelah dan menzolimi atau mendiskriminasikan individu atau kelompok.

Menurut asumsi penulis kasus pornografi yang menyeret rizieq sebagai tersangka yang sekarang menjadi viral, serat sekali dengan politik dan kekuasaan, apalagi rizieq shihab adalah orang besar dan terkenal di negri ini, pasti banyak musuhnya yang ingin menjatuhkan dan menyingkirkan beliau dan kasus yang tak bermutu inilah sebagai salah satu contohnya.

Artinya pihak yang berwajib pun harus lebih dewasa dalam meng-identifikasi sebuah masalah dan mengambil sebuah keputusan, jangan sampai ada intervrensi dari pihak lain dalam menentukan hukum dan mengambil sebuah kesimpulan. Kasus ini pun harus di dekati dengan pendekatan hukum bukan pendekatan kekuasaan, kalau kasus ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kekuasaan maka yang salah pun bisa jadi benar, dan yang benarpun bisa jadi salah, dan akan terjadi diskriminasi.
Timbul pertanyaan, lalu siapakah yang di bela oleh pihak kepolisian, pemerintahkah masyarakatkah, ulamakah, atau mungkin kapitalis, mungkin pembaca bisa menganalisis dan membuat kesimpulan sendiri dari apa yang sudah penulis paparkan di atas, dan semoga bisa merefleksikan diri kita masing-masing agar lebih dewasa dalam menghadapi sebuah masalah, dan tidak mudah menuduh atau menjustice seseorang tanpa menganalisis terlebih dahulu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Post-Sekularisme

Menyembah Universalitas

KAPITALISASI PENDIDIKAN