Post-Sekularisme
Oleh: Ahmad Zulkarnain
Munculnya post-sekularisme ini merupakan respon atasnya kegagalan sekularisme. Sekularisme yang awalnya dianggap akan memperlemah dan menggantikan peran agama ternyata gagal. Sekularisme hanya membawa pada ketidak pastian mengenai pertanyaan mendasar tentang kodrat kemanusiaan atau tentang asal muasal dan tujuan kosmos hidup manusia. (Peter Berger, 1999).
Sekularisme sendiri awal mulanya berkembang di Barat akibat rasa trauma terhadap zaman kegelapan yang pernah mencengkram Eropa. Ketika itu gereja memaksakan kekuasaannya terhadap masyarakat sipil. Gereja secara sepihak membasmi setiap orang yang bertentangan dan menolak perintah gereja. Orang-orang di zaman itu berpendapat wewenang gereja ini terlampau jauh.
Akhirnya masyarakat menginginkan sekularisasi. Absolutisme agama ditentang dan menganjurkan agama untuk dikembalikan kepada individu masing-masing manusia, bukan dibawa-bawa ke tengah ruang publik. Arah kehidupan kemudian tidak didasarkan pada ajaran agama. Pandangan sekuler ini sejatinya bukan bersifat anti agama, tapi justru menghormati status suci, mulia, dan misteri Tuhan. (Franz Magnis-Suseno, 2013). Para penganut sekuler ini bukan menentang ajaran agama, melainkan menentang penggunaan agama sebagai menghegomoni kehidupan masyarakat.
Tapi pada perkembangannya sekularisme justru mulai menghilangkan agama beserta dengan segala nilainya dari masyarakat. Agama tidak lagi mengilhami kehidupan publik. Sekularisme kehilangan pijakannya.
Konsekuensinya, sekularisme kemudian berbalik mendewakan manusia. Maka yang terjadi kemudian adalah manusia terdorong untuk bebas melakukan segala kezaliman dan kerusakan di muka bumi. Sekularisme ini hanya berusaha memikirkan bagaimana memenuhi segala keinginan manusia. Sebagai contoh adalah dalam hal pengerusakan lingkungan. Pengerusakan lingkungan diterima oleh sekularisme tapi tidak oleh agama. Agama memerintahkan manusia untuk menjaga alam.
Bukan hanya itu, sekularisme juga justru mulai menyerang agama, baik ajaran, nilai ataupun simbolnya. Pelajaran bisa dipetik dari kasus Charlie Hebdo di awal tahun 2015 lalu. Perancis yang dikenal sebagai negara sekuler gagal menjaga agama dalam ruang privatnya. Agama justru diusik sehingga menyinggung perasaan para penganutnya. Sebagaimana kaum sekuler ‘melawan’ ketika gereja berindak terlalu jauh, kaum agama juga ‘melawan’ ketika sekularisme melampaui batas. Kini muncullah era yang disebut post-sekularisme.
Masyarakat kembali mendekatkan diri dengan agama. Contoh paling mutakhir bisa dilihat dari bangkitnya fundamentalisme Islam di Timur Tengah ataupun teologi pembebasan Katolik di Amerika Latin dalam beberapa tahun terakhir. Dalam istilah Berger terjadi “desekularisasi dunia” dalam kehidupan modern. Dunia, termasuk Indonesia, tidak sepenuhnya sekuler, tapi sekaligus religius.
Kehadiran kembali agama di tengah-tengah publik ini muncul dalam berbagai bentuk. Terorisme berwajah agama, partai politik berbasis agama, gerakan kemanusiaan berbasis spiritualitas lembaga agama, dan seterusnya. Di Indonesia sendiri begitu banyak hal yang selalu dikaitkan dengan agama. Tampak bahwa masyarakat kini menggunakan keagamaannya secara simbolis belaka, bukan secara substansial. Agama menjadi kehilangan identitas transendennya. Tidakkah kubu kontra yang menyebut Ahok menistakan agama berpikir tentang persoalan yang lebih substansial dibanding meributkan ucapan Ahok? Jangan sampai keagamaan yang muncul hanya bersifat formalitas belaka. Agama di publik seharusnya dipergunakan secara kritis untuk mengemban misinya menjaga koridor moralitas bangsa. Agama harusnya menyadarkan publik secara kolektif untuk berbagi, menyantuni, mengayomi dan melindungi sesama umat manusia lainnya. Keluar dari ruang privatnya, agama sejatinya harus digunakan untuk melawan segala bentuk kemungkaran sosial di ruang publik.
Kembalinya agama
Sejak awal abad ke-21 ini, istilah post-sekularisme mulai masuk literatur filsafat dan forum-forum akademis di Eropa. Sungguhpun demikian, belum ada definisi yang bisa disepakati tentangnya. Seperti istilah yang nyaris menjadi kembarannya, post-modernisme, istilah tersebut mengacu kompleksitas baru seusai Perang Dingin, tetapi di sini fokusnya diberikan pada konstelasi baru hubungan antara agama dan sekularitas di Eropa. Namun, seperti juga sekularisme, post-sekularisme lebih daripada sekadar fenomena politis. Ada juga aspek sosiologis, teologis, dan filosofis di dalamnya.
Seperti diulas WA Barbieri, menguatnya kembali peran publik agama hanyalah salah satu gejala post-sekular. Kebangkitan global agama, termasuk Islam di Amerika dan Kekristenan di Tiongkok dan Rusia, menguatkan kembali orientasi pada hal-hal supranatural.
Post-sekularisme juga dapat ditunjukkan lewat suburnya literatur kontemporer yang berupaya untuk memberikan pendasaran teologis kembali agar iman dapat diyakini kembali dalam sekularitas, sebagaimana tampak dalam kritik-kritik para teolog Kristiani atas Pencerahan. Di dunia filsafat, post-sekularisme tampak dalam menguatnya minat kembali pada agama, Allah, Alkitab, seperti dapat ditemukan pada Caputo, Levinas, dan Jean-Luc Marion. Kearny, misalnya, mencari ”faith beyond faith” atau ”God after God”.
Kehangatan diskusi tentang post-sekularisme ini juga mendorong para pemikir Eropa untuk menemukan kembali akar-akar religius sekularitas Eropa. Carl Schmitt dengan teologi politisnya dan diskusi hangat antara Habermas dan Kardinal Ratzinger di Muenchen tahun 2004 banyak memicu analisis genealogis ini, misalnya, untuk menunjukkan bagaimana negara hukum sekular dan hak-hak asasi manusia mengandung presuposisi-presuposisi teologis Kristiani.
Post-sekularisme bahkan menjadi kritik atas proses marginalisasi yang dialami oleh agama lewat oposisi biner sekular-religius yang disebarkan lewat berbagai literatur dan forum pasca Pencerahan. Talal Asad, misalnya, mencurigai oposisi sekular-religius sebagai konstruksi Barat untuk mengokohkan dominasinya. Post-sekularisme lalu disambut bagaikan pembebas baru, tetapi kali ini oleh dan untuk agama.
Cukup ironis bahwa ”agama” di sini tidak kurang daripada hasil konstruksi sekularisme juga sehingga libido kekuasaan kaliini berbusana teologi tetap operasional di dalamnya. Eropa tidak kembali ke agama dan menjadi religius. Ia mungkin menemukan ungkapan baru bagi gairah kekuasaannya.
Post-sekularisme di Indonesia?
Indonesia belum post-sekular karena belum sekular. Namun, komentar seperti itu keliru. Tidak ada sejarah universal bertahap yang dipimpin Barat. Globalisasi sekularisme tidak menghasilkan sekularisme global, melainkan multiple sekularisme. Di Indonesia, agama tidak harus kembali karena tidak pernah pergi.
Di negeri ini ada terlalu banyak hal yang dikaitkan dengan agama, dan terlalu sedikit hal yang berjarak darinya. Kata ”sekularisme” pun terdengar porno di negeri saleh ini sehingga sempat didaftarhitamkan. Sebaliknya, post-sekularisme mungkin akan disambut hangat. Namun, di sini kita justru perlu waspada. Post-sekularisme Eropa mengandaikan sekularisme politis yang matang sehingga prosedur negara hukum demokratis tetap menjadi platform dialog agama dan sekularitas. Menurut Habermas, di sini agama pun ditransformasikan menjadi lebih ”rasional”. Inti post-sekularisme sebenarnya proses belajar antara agama dan sekularitas dalam masyarakat majemuk.
Karena itu, dalam masyarakat serba-agama, seperti Indonesia, tidaklah tepat memahami post-sekularisme sebagai penguatan kembali peran publik agama karena agama sudah terlalu kuat di sana. Jika di Barat sekularitas ditantang untuk belajar mendengarkan agama kembali, di Indonesia justru sebaliknya: Agama ditantang untuk belajar dari sekularitas agar tidak menyepelekan kemanusiaan. Proses saling belajar agama dan sekularitas itu tidak asing bagi kita sebab telah tercantum dalam Pancasila. Bukankah hanya sila pertama bicara tentang agama, sedangkan keempat lainnya tentang sekularitas? Indonesia dikonsepkan sebagai negara modern yang tidak serong ke negara agama, tetapi juga bukan negara sekular. Tanpa gaduh dengan post-sekularisme, Indonesia sebenarnya post-sekular, sekurangnya dalam cetak-birunya.

Komentar
Posting Komentar